PENGUMUMAN NOMOR : PENG-001/KP.101/I/SARBDG-2018 TENTANG PENGISIAN TENAGA HONORER / PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) ABK DI LINGKUNGAN KANTOR PENCARIAN DAN PERTOLONGAN BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2018
Dalam rangka mendukung pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan di perairan diperlukan Kapal Negara yang dioperasikan oleh sumber daya manusia yang memiliki standar kompetensi pengawakan.
Pada saat ini sumber daya manusia yang dimiliki belum berimbang dengan jumlah Kapal Negara yang ada sehingga diperlukan Anak Buah Kapal (ABK) non PNS yang memiliki kompetensi pelaut.
Anak Buah Kapal non PNS harus memenuhi persyaratan tertentu untuk diangkat oleh Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan berdasarkan perjanjian kerja. Kantor Pencarian dan Pertolongan Bandung memerlukan 4 (empat) orang Anak Buah Kapal (ABK) non PNS yang memiliki kompetensi pelaut sebagai Tenaga Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) ABK di Lingkungan Kantor Pencarian dan Pertolongan Bandung.
I. PERSYARATAN PELAMAR
- Warga Negara Indonesia dan diutamakan berdomisili sesuai dengan lokasi penerimaan;
- Lulusan SMA/SMK Pelayaran;
- Memiliki ijazah Basic Safety Training (BST);
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
- Tidak mengkonsumsi/ menggunakan NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lain);
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota TNI/POLRI maupun sebgai pegawai swasta;
- Tidak terikat perjanjian atau kontrak kerja dengan instansi lain;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;
- Melampirkan Surat Pernyataan sudah / belum memiliki nomor keanggotaan BPJS Mandiri / BPJS Tanggungan/ PBI APBN / PBI APBD disertai dengan foto copy Kartu dan Kartu Keluarga (bagi yang sudah memiliki nomor keanggotaan)
II. PERSYARATAN KHUSUS
- Pria/Wanita dengan usia serendah-rendahnya 18 tahun;
- Memenuhi persyaratan fisik dan dasar.
III. TATA CARA PENDAFTARAN
-
Surat lamaran ditulis dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar ditujukan kepada : Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Bandung Up. Panitia Seleksi Penerimaan Tenaga Honorer ABK Di Bandung
- Berkas lamaran dan berkas seleksi admistratif dikirimkan ke Kantor Pencarian dan Pertolongan Bandung di Jl. Raya Bandung Garut KM 27 Jawa Barat 45364 paling lambat tanggal 31 Januari 2018 pukul 16.00 WIB
- Pada bagian belakang amplop harap ditulis dengan Huruf Kapital nama pelamar, alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi
IV. TAHAPAN SELEKSI
- Seleksi Kompetensi Bidang meliputi :
Tes Akademik :
- Bangunan Kapal
- Ilmu Pelayaran
- Ilmu Cuaca
- Seleksi Kesehatan Dasar yang terdiri atas : a. Pengukuran tinggi dan Berat Badan Pengamatan tipe tubuh, sikap dan gerak tubuh
b. Tes Kesehatan Dasar Meliputi kesehatan jantung, mata/penglihatan (termasuk tidak buta warna) dan paru paru yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
-
Seleksi kesegaran jasmani yang terdiri atas : a. Kemampuan lari dalam waktu 12 menit; b. Kemampuan pull up dalam waktu 1 menit; c. Kemampuan push up dalam waktu 1 menit; d. Kemampuan sit up dalam waktu 1 menit; e. Kemampuan shuttle run sebanyak 3 kali dengan jarak 10 meter. Dalam seleksi penerimaan Tenaga Honorer ABK Kantor Pencarian dan Pertolongan Bandung Tahun 2018 pelamar tidak dipungut biaya apapun. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Bandung, 23 Januari 2018 Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Bandung S.Riyadi S.Sos.,M.M Pembina Tk.I (IV/b)